Kamis, 24 Maret 2011

WAKALAH (FIKIH MUAMALAH B)


PENDAHULUAN

            Syariat Islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, Syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini baik masalah sosial, politik dana ekonomi. Maka oleh sebagian penganut Islam, Syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.
                                                                                                                                               
            Al-quran mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan Rasul-Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan Rasul-Nya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu . Dengan demikian perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadah kepada Allah dan bermua'malah kepada sesama manusia itu harus sesuai dengan tuntunan dan Al-quran dan As-sunnah, di sertai Ijma' dan  Qiyas para ahli. agar kita dapat bermua'amalah secara sah menurut islam, maka di wajibkan kepada kita untuk mempelajarinya. Dan di antara bebagai macam cabang dari mua'amalah adalah wakalah, dalam makalah yang saya susun dengan penuh keterbatasan ini mencoba sedikit menjelaskan apa itu wakalah.


PEMBAHASAN
WAKALAH



1. Pengertian Wakalah
            Al-Wakalah atau al-wikalah menurut bahasa, artinya al-hifdz, al-kifayah, al-dhaman dan al-tafwidh(penyerahan, pendelegasian dan pemberian mandat) (1) Kata wakalah huruf wawu diharakati fathah dan kadang-kadang dikasrah, menurut bahasa adalah penyerahan dan penjagaan. Misalnya, wakkaltu fulaanan (saya mengangkat si fulan sebagai penjaga), dan wakkaltu amra ilaihi (saya menyerahkan urusan kepadanya).

            Adapun menurut istilah syar’i ialah akad perwakilan antara dua pihak, di mana pihak pertama mewakilkan suatu urusan kepada pihak kedua untuk bertindak atas nama pihak pertama. Tentu dalam hal perwakilan yang boleh diwakilkan. (2)
Malikiyah berpendapat bahwa al-wakalah adalah : “Seseorang menggantikan (menempati) tempat yang lain dalam hak (kewajiban), dia yang mengelola pada posisi itu”.
Hanafiyah berpendapat bahwa al-wakalah adalah : “Seseorang menempati diri orang lain dalam tasharruf (pengelolaan)”. (3)
            Ulama syafi’iyah berpendapat bahwa al-wakalah adalah : “Suatu ibarah seorang menyerahkan sesuatu kepada yang lain untuk dikerjakan ketika hidupnya”.
Hanabilah berpendapat bahwa al-wakalah adalah : “Permintaan ganti seseorang yang membolehkan tasharruf yang seimbang pada pihak lain, yang di dalamnya terdapat penggantian dari hak-hak Allah dan hak-hak manusia”. (4)
            Ibnu Arfah menyatakan bahwa al wakalah terjadi apabila satu pihak menunjuk pihak yang lain untuk melalkukan suatu pekerjaan dalam urusan tertentu. Dalam hal ini, seorang yang telah diberikan hak perwakilan diperbolehkan melakukan apa saja yang boleh di lakukan oleh pihak yang memberikan perwakilan, seperti melakukan kontrak, menagih dan memberikan hutang/pinjaman atau melepaskannya. Asy Syafi'i mejelaskan  akad al wakalah ini sebagai perwakilan seseorang  untuk menyerahkan apa yang dilakukannya kepada orang lain.
(5)





Ada beberapa jenis wakalah, antara lain:
I. Wakalah al muthlaqah, yaitu mewakilkan secara mutlak, tanpa batasan waktu dan untuk segala urusan.
II. Wakalah al muqayyadah, yaitu penunjukkan wakil untuk bertindak atas namanya dalam urusan-urusan tertentu.
III. Wakalah al ammah, perwakilan yang lebih luas dari al muqayyadah tetapi lebih sederhana dari al muthlaqah.
Dalam aplikasinya pada perbankan syariah,Wakalah biasanya diterapkan untuk penerbitan Letter of Credit (6) atau penerusan permintaan akan barang dalam negri dari bank luar negri. Wakalah juga diterapkan untuk mentransfer dana nasabah kepada pihak lain. (7)

2. Hukum Dasar Al-Wakalah
            Dalam hal ini wakalah ditetapkan boleh dilakukan dan diakui sebagai ikatan kontrak yang disyariatkan. Dari dasar hukum ibahah (diperbolehkan), al-wakalah bisa memiliki muatan sunnah, makruh, haram atau bahkan wajib, sesuai dengan motif pemberi kuasa, pekerjaan yang dikuasakan atau faktor lain yang melingkupi.

            Al-Wakalah merupakan jenis kontrak ja'iz min at-tharafain, yakni bagi kedua pihak berhak membatalkan ikatan kontrak, kapanpun mereka menghendaki. Pemberi kuasa (al-muwakkil) berhak mencabut kuasa dan menghentikan penerima kuasa (al-wakil) dari pekerjaan yang dikuasakan. Begitu pula sebaliknya, bagi penerima kuasa (al-wakil) berhak membatalkan dan mengundurkan diri dari kesanggupannya menerima kuasa.



3. Dasar Penetapan Al-Wakalah
Al-Wakalah terkonsep dalam syariah berlandaskan beberapa macam dalil, antara lain :
1.Al-Qur’an QS Al-Kahfi (18:19):

وَكَذَلِكَ بَعَثْنَاهُمْ لِيَتَسَاءَلُوا بَيْنَهُمْ قَالَ قَائِلٌ مِنْهُمْ كَمْ لَبِثْتُمْ قَالُوا لَبِثْنَا يَوْمًا أَوْ بَعْضَ يَوْمٍ قَالُوا رَبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَا لَبِثْتُمْ فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَذِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ فَلْيَنْظُرْ أَيُّهَا أَزْكَى طَعَامًا فَلْيَأْتِكُمْ بِرِزْقٍ مِنْهُ وَلْيَتَلَطَّفْ وَلا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ أَحَدًا
Demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)”. mereka menjawab: “Kita berada (disini) sehari atau setengah hari”. berkata (yang lain lagi): “Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia Lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.

QS An-Nisaa (4:35):

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

2.Al-Sunnah:
Banyak hadis menjadi landasan keabsahan al-wakalah, di antaranya:
HR. Ahmad dari Abi Rafi’, mengatakan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ حَلَالًا وَبَنَى بِهَا حَلَالًا وَكُنْتُ الرَّسُولَ بَيْنَهُمَا
“Bahwasanya Rasulullah menikahi Maimunah dalam keadaan halal, dan menggaulinya dalam keadaan halal, dan aku adalah delegasi antara keduanya”.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ : أَرَدْت الْخُرُوجَ إلَى خَيْبَرَ فَأَتَيْت رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْت لَهُ : إنِّي أَرَدْت الْخُرُوجَ إلَى خَيْبَرَ فَقَالَ إذَا أَتَيْت وَكِيلِي فَخُذْ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَ وَسْقًا
Dari Jabir ra berkata, aku keluar hendak pergi ke Khaibar, lalu aku datang kepada Rasulullah saw., aku katakan kepada Beliau, “Sungguh aku ingin keluar ke Khaibar”. Lalu Beliau bersabda, "Bila engkau datang pada wakilku di Khaibar, maka ambillah darinya 15 wasaq." (HR. Abu Daud)

Dalam kehidupan sehari-hari, Rasulullah mewakilkan kepada orang lain dalam menangani berbagai urusan. Membayar hutang, mewakilkan penetapan had dan pembayarannya, mewakilkan penanganan unta, pendelegasian dakwah, dan lain sebagainya merupakan contoh konkrit diakuinya al-wakalah di masa Nabi.

3.Ijma’:
Ulama menyepakati diperbolehkannya al-wakalah, dan hal ini ditetapkan menjadi aturan dasar fiqh muamalah selama beberapa kurun. (8)




4. Rukun Dan Syarat Wakalah
Menurut Syafi’iyah, rukun dan syarat al-wakalah adalah sebagai berikut:
A. Al-Muwakkil (Pemberi kuasa)
Seorang pemberi kuasa disyaratkan memiliki hak tasharruf (mempergunakan barang) secara sah atas bidang-bidang yang dikuasakan. Hal ini disesuaikan dengan persyaratan dalam bidang-bidang tersebut. Seperti halnya pemberian kuasa untuk membelanjakan harta, maka syarat bagi pemberi kuasa adalah memenuhi kualifikasi baligh, berakal dan berstatus ahli tasharruf, dan lain sebagainya. Hanya saja ada persoalan yang dikecualikan, yakni permasalahan orang buta yang meskipun pada dasarnya tidak sah melangsungkan transaksi jual beli karena keterbatasannya menilai barang dengan penglihatan, namun diperbolehkan mewakilkan orang lain melangsungkan jual beli.

B. Al-Wakil (Penerima kuasa)
I. Sebagaimana pemberi kuasa, penerima kuasa juga disyaratkan memiliki hak tasharruf secara sah atas bidang-bidang yang dikuasakan. Sehingga anak kecil dan orang gila tidak sah menjadi wakil. Orang buta juga tidak sah menjadi wakil dalam jual beli dan pekerjaan lain yang disyaratkan mampu melihat. Dikecualikan permasalahan mengirimkan hadiah, memberi ijin masuk rumah, dimana hal ini boleh diwakilkan kepada anak kecil yang sudah mencapai taraf tamyiz dan dapat dipercaya.

II. Seseorang yang menerima kuasa, disyaratkan harus mu’ayyan (jelas perseorangannya). Sehingga tidak sah mewakilkan pekerjaan pada salah satu dari dua orang tanpa ditunjuk secara jelas atau mengatakan, ”Aku wakilkan untuk menjual rumah ini kepada siapa saja yang menginginkan.”

III. Penerima kuasa harus memiliki sifat adil, apabila kuasa tersebut berasal dari seorang qadhi, atau saat menerima kuasa dari seorang wali untuk menjualkan harta orang-orang yang ada dalam tanggungannya.

C. Shighat (ucapan perwakilan)
I. Bahasa dari pemberi kuasa (al-muwakkil) harus mewakili kerelaannya menyerahkan kuasa pada al-wakil. Baik berbentuk sharih (jelas) sebagaimana ucapan, ”Aku wakilkan kepadamu penjualan rumahku ini”, maupun kinayah (tersirat dan dapat ditafsirkan berbeda) seperti ucapan, ”Aku posisikan dirimu menggantikan aku untuk menjual rumah ini.”
II. Dari pihak penerima kuasa (al-wakil) hanya cukup menerimanya (qabul), meskipun tanpa ada ucapan dan hanya berwujud tindakan.
III. Bahasa penyerahan kuasa tidak dirangkai dengan ikatan syarat tertentu. Seperti ucapan, ”Jika Zaid datang dari kota, maka engkau menjadi wakilku menjualkan kambing ini”. Berbeda halnya jika syarat diberlakukan dalam urusan pembelanjaan (tasharruf) pada jenis al-wakalah al-munjazah (wujud penguasaannya sudah ada), seperti ucapan, ”Aku mewakilkanmu menjual rumah ini, hanya saja tolong kamu jual awal bulan Muharram saja”. Shighat al-wakalah juga menerima pembatasan masa tugas al-wakil, seperti dalam tempo seminggu atau sebulan.

D.Al-Muwakkal fihi (obyek atau pekerjaan yang dikuasakan).
I. Obyek harus berbentuk pekerjaan yang pada saat dikuasakan menjadi hak pemberi kuasa (al-muwakkil). Sehingga tidak sah mewakilkan penjualan barang yang tidak dimiliki al-muwakil, atau akan dimilikinya. Kecuali mewakilkan penjualan barang yang akan dimiliki secara taba'i (mengikuti barang yang sudah ada dalam kepemilikan). Seperti, mewakilkan untuk menjual buah yang akan dikeluarkan pohon milik al-muwakkil. Meskipun buah belum ada, namun dinilai sah karena pohonnya dimiliki oleh al-muwakkil.
II. Pekerjaan yang dikuasakan harus jelas spesifikasi dan kriterianya, meskipun hanya dari satu tinjauan. Hukumnya sah mengatakan, ”Aku mewakilkanmu untuk melunasi hutangku”, meskipun al-wakil tidak tahu persis hutang yang mana dan siapa saja yang menghutangi.
III. Obyek harus dari jenis pekerjaan yang menerima untuk dikuasakan pada orang lain. Sehingga ulama berpendapat, tidak sah menguasakan sesuatu yang bersifat ibadah badaniyah murni, seperti shalat dan puasa. Namun boleh menguasakan ibadah yang kemampuan badan menjadi syarat pelaksanaan, bukan syarat wajib, seperti haji dan umrah. Atau menguasakan hal-hal yang bersifat penyempurna dalam sebuah ibadah, seperti pembagian harta zakat pada mereka yang berhak

5. Berakhirnya Kontrak Al-Wakalah
Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi terhentinya kontrak al-wakalah, yakni:
I. Al-Faskh (pembatalan kontrak)
Sebagaimana di atas bahwa al-wakalah adalah jenis kontrak ja'iz min at-tharafain, yakni bagi kedua pihak berhak membatalkan ikatan kontrak, kapanpun mereka menghendaki. Sehingga ketika al-muwakkil memberhentikan al-wakil dari kuasa yang dilimpahkan, baik dengan ucapan langsung, mengirim kabar atau surat pemecatan, maka status al-wakil sekaligus hak kuasanya saat itu juga dicabut. Hal ini berlaku baik al-wakil hadir atau tidak hadir, mendengar atau tidak mendengar tentang perihal pemecatannya. Dan apabila al-wakil sampai terlanjur melakukan tasharruf, maka dinilai batal, meskipun al-wakil belum menerima kabar pemecatan dirinya. Sebanding ketika pihak al-wakil yang mengundurkan diri dari kontrak, maka al-wakalah ditetapkan berakhir meskipun al-muwakkil belum mengetahuinya.

II .Cacat kelayakan tasharruf-nya
Yakni ketika salah satu dari kedua belah pihak mengalami gila, ditetapkan safih (cacat karena menyia-nyiakan harta) atau falas (cacat karena harta tidak setimpal dengan beban hutang). Atau karena mengalami kematian, baik diketahui oleh pihak yang lain atau tidak.

III. Hilangnya status kepemilikan atau hak dari pemberi kuasa (al muwakkil).
Hal ini terjadi ketika al-muwakkil semisal menjual sepeda motor yang dikuasakan kepada al-wakil untuk disewakan, sepeda motor dicuri atau mungkin mengalami kerusakan total. Contoh al-muwakkil yang kehilangan haknya adalah wali yang mewakilkan penjualan harta milik anak kecil tanggungannya, kemudian di tengah berlangsungnya al-wakalah, anak kecil tersebut menginjak usia baligh.(9)










PENUTUP


Simpulan

            Al-Wakalah atau al-wikalah menurut bahasa, artinya al-hifdz, al-kifayah, al-dhaman dan al-tafwidh(penyerahan, pendelegasian dan pemberian mandat.
            Dari jenisnya Wakalah terbagi menjadi wakalah al muthlaqah, yaitu mewakilkan secara mutlak,Wakalah al muqayyadah dan Wakalah al ammaha, dari tinjauan hukum, al-wakalah bisa memiliki muatan sunnah, makruh, haram atau bahkan wajib, sesuai dengan motif pelaku wakalah.
Wakalah di tetapkan dengan dasar hukum yang bersumber dari Al-quran, As-sunnah  dan  ijam' ulama.
            Menurut Syafi’iyah, rukun al-wakalah adalah adanya Al-Muwakkil (Pemberi kuasa), Al-Wakil (Penerima kuasa), Shighat (ucapan perwakilan) dan Al-Muwakkal fihi (obyek atau pekerjaan yang dikuasakan). Dan wakalah akan berakhir apabila di batalkan oleh kedua belah pihak, kedua belah pihak mengalami kecacatan tasharruf dan hilangnya status kepemilikan si pemberi kuasa.

DAFTAR PUSTAKA


Syakir, Muhammad, Sula, Asuransi syariah: life and general : konsep dan sistem    operasional, Gema Insani Press, Jakarta, 2004.
Arifin, Zainul, Drs, MBA, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, Azkia Publisher,Tangerang, 2009.
Hassan, Alwi Haji, Abdullah, Teori dan aplikasi kontemporari sistem ekonomi Islam di Malaysia, Taman Shamelin Perkasa, Cheras, Kuala Lumpur, 2005.
Ifham,Solihin, Ahmad, Ini Lho Bank Syari'ah, PT Grafindo Media Pratama, Jakarta, 2008.
Azka, Darul, Konsep dan Dasar-Dasar Al-Wakalah, majalahmisykat.blogspot.com, Januari, 2010.
Pasar Islam Bandung, bab 13 wakalah perwakilan,   www.warungghuroba.wordpress.com,, September, 2010.


1. Pasar Islam Bandung, bab 13 wakalah perwakilan, September,  www.warungghuroba.wordpress.com,2010
2.Ahmad Solihin Ifham, Ini Lho Bank Syari'ah, Hal.158, PT Grafindo Media Pratama, Jakarta, 2008
3. Abdurrahman al-Jazairi, Al-Fiqh ‘ala Mazahib al-Arba’ah, hal. 167
4. Ibid., hlm. 168
5. Abdullah Hassan Alwi Haji, Teori dan aplikasi kontemporari sistem ekonomi Islam di Malaysia, Hal.62, Taman Shamelin Perkasa, Cheras, Kuala Lumpur, 2005
6. Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan        eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan). sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_credit.
7. Arifin, Zainul, Drs, MBA, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, Hal.34, Azkia Publisher, Tangerang, 2009
8. Muhammad Syakir Sula, Asuransi syariah: life and general : konsep dan sistem operasional, Hal.534, Gema Insani Press, Jakarta, 2004
9. Darul Azka, Konsep dan Dasar-Dasar Al-Wakalah,majalahmisykat.blogspot.com, Januari, 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar